PERUSAHAAN
& LANDASAN AKAD SYARIAH
1. Pengertian
Perusahaan
Secara harafiah, kata corporation (perusahaan)
berasal dari kata latin corpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa. Corpus bisa digunakan
untuk arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hukum (Hasan, 2008). Menurut Wikipedia bahwa Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan
berkumpulnya semua faktor produksi. Menurut undang undang nomor 3 tahun 1982 bahwa Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang bersifat tetap,
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wiayah
negara republik indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba). Secara umum, perusahaan adalah suatu
unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai
guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan
tujuan lainnya.
2. Bentuk Perusahaan Syari’ah dan Landasan
Akadnya
Di dalam
perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis (usaha)
yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk atau
jenis utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship), Kemitraan (partnership),dan mudharabah.
1) Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
Perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format
organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem
ekonomi non-sosialis, dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang
tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian
adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup
sosial dan ekonomi manusia.
Sistem ekonomi islam mengizinkan
perusahaan swasta yang dikelola oleh setiap individu dan tidak mengikat mereka
secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya terikat dengan
ketentuan syariah. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa sifat alami bisnis
haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang ditentukan oleh hukum
yang ada. Akan tetapi, bagaimana menjalankannya dan mengelolanya, sejauh
ini dapat diarahkan kepada setiap individu untuk memilih dan menentukan jalan
atau cara yang dikehendakinya. Baik yang terkait dengan kepemilikan modal
usaha, tenaga kerja sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, termasuk
konsekuensi untuk menghadapi segala resiko kerugian.
2) Kemitraan/syirkah (partnership)
Kemitraan (partnership) adalah perjanjian
antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah
bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan
nama bersama. Partnership mempunyai
banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan, perkongsian atau kemitraan. Dalam organisasi bisnis syirkah,
pendistribusian laba yang akan diberikan di antara para pihak (mitra) diatur
sesuai dengan perbandingan (ratio) yang telah disepakati. Sementara
pendistribusian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal yang
diikutsertakan (investasi). Menurut aturan hukum islam (syariah), bahwa semua
kerugian yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul
oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukan dengan jelas
(dapat dibuktikan), sebagai akibat dari resiko yang diluar kemampuan manusia.
Terkait dengan hal ini bahwa laba yang akan dibagikan kepada para pihak dapat
diberikan setelah kerugian yang telah terjadi telah dihapuskan (ditutupi), dan
modal awal yang ada sudah utuh.
Menurut fiqih terdapat terdapat dua
jenis syirkah (musyarakah), yaitu syirkah amlak (secara
otomomatis) dan syirkah uqud (atas dasar
kontrak). Syirkah amlak adalah dua
orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah uqud merupakan
bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam
harga dan keuntungannya. Syirkah amlak terbagi
menjadi dua jenis yaitu ijbary dan ikhtiary. Syirkah ijbary(paksaan)
ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan
keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu. Maka yang diberi waris menjadi
sekutu mereka. Syirkah ikhtiary (suka rela)
timbul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutut.Musyarakah uqud menurut ulama
Hanabilah dibagi menjadi lima jenis akad, yaitu inan, mudharabah, wujuh,
abdan, dan mufawadah. Hanafiyah
membaginya menjadi tiga jenis akad yaitu amwal, a’mal, dan wujuh. Masing-masing
dari ketiga bentuk ini terbagi menjadi mufawadhah dan inan. Secara umum fuqaha
Mesir, yang kebanyakan bermahzab Syafi’i dan Maliki, membagi menjadi empat
macam, yaitu inan, mufawadhah, abdan dan wujuh.
Dari jenis dan ciri keseluruhan bentuk
Syirkah (Musyarakah) uqud dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Syirkah inan
Cirinya adalah besarnya
penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak penuh
aktif dalam pengelolaan perusahaan pembagian keuntungan dan kerugian bisa
dilakukan menurut besarnya bagian modal bisa berdasarkan kesepakatan.
b.
Syirkah
mudharabah
Cirinya adalah pemilik modal
bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju
untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam
mengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan
pengawasan. Pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian. Jika mengalami
kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian
disebabkan karena adanya penyelewengan atau penyalahggunaan oleh perusahaan.
c.
Syirkah
wujuh
Anggota hanya mengandalkan
nama baik mereka, tanpa menyertakan modal. Pembagian keuntungan maupun kerugian
ditentukan menurut kesepakatan.
d.
Syirkah
abdan
Cirinya pekerjaan atau
usahanya berkaitan untuk menerima pesanan dari pihak ketiga. Keuntungan
dan kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
e.
Syirkah
mufawadhah
Cirinya adanya kesamaan
penyertaan modal setiap anggota dan setiap anggota harus aktif dalam mengelola
usaha. Pembagian keuntungan dan kerugian dibagi menurut modal masing-masing.
3)
Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di
mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus
persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Implikasi dari pengertian
mudharabah sebagai berikut :
a.
Persetujuan
tidak terbatas hanya antara dua orang saja, akan tetapi dapat lebih dari jumlah
tersebut.
b.
Dalam setiap
persetujuan terdapat dua pihak yang terlibat. Pertama, pihak
penyedia modal usaha sebagai pihak utama (principal), dan Kedua, pihak
pengelola (yang menjalankan bisnis atau usaha) yang disebut entrepeneur atau
sebagai seorang agent.
c. Dalam hal ini pihak pengelola dapat membawa modalnya sendiri untuk
kepentingan usaha yang dijalankannya, tetapi perlu mendapat persetujuan dari
pihak pemilik modal. Dalam hal ini, modal yang berada pada pihak pengelola
bukan merupakan suatu bentuk pinjaman, melainkan berfungsi untuk menjalankan
bisnis yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan kesepakatan mendapatkan
porsi keuntungan dari bisnis tersebut.
Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah
tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta
kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang
diperbolehkan syariah. Keuntungan yang dibagikan pun tidak boleh menggunakan
nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan, yang
mengacu pada laporan hasil usaha yang secara periodik disusun oleh pengelola
dana dan diserahkan pada pemilik dana.
Pada prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal,
namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana
dapat meminta jaminan dari pengelola dana. Tetapi jaminan ini hanya dapat
dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja,
lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama
dalam akad.
Akad
mudharabah dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada jenis dan lingkup
kegiatan usaha mudharib, yaitu :
1) Mudharabah Mutlaqah
Adalah
perjanjian mudharabah antara shahibul maal dan mudharib, dimana
pihak mudharib diberikan kebebasan untuk mengelola dana yang
diberikan. Mudharabah Mutlaqah ini diaplikasikan oleh bank
syariah dalam kegiatan menghimpun dana (funding) dari masyarakat.
2) Mudharabah Muqayadah
Adalah
perjanjian mudharabah yang mana dana yang diberikan kepada mudharib hanya
dapat dikelola untuk kegiatan usaha tertentu yang telah ditentukan baik jenis
maupun ruang lingkupnya. Mudharabah Muqayadah ini
diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan penyaluran dana (lending)
kepada masyarakat sehingga dapat mempermudah bank dalam melakukan kegiatan
monitoring terhadap usaha yang dilakukan oleh nasabah.
3. Landasan Akad Perusahaan Syariah
Secara umum, pengertian akad dalam arti
luas hampir sama dengan pengertian dari segi bahasa menurut pendapat ulama
Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu segala sesuatu yang
dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak,
pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang
seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Pengertian akad dalam arti khusus
dikemukakan ulama fiqih antara lain:
1)
Perikatan
yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak
pada objeknya.
2)
Pengaitan
ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara pada segi yang
tampak dan berdampak pada objeknya.
Akad-akad yang
terdapat dalam perusahaan syariah ada
beberapa macam, yaitu:
1)
Akad
Mudharabah Musyarakah (Syirkah)
Usaha pola kemitraan (partnership) adalah perjanjian
antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah
busnis. Usaha dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama
bersama. Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan
persekutuan/kerjasama, perkongsian/kemitraan, bentuk perusahaan ini dapat
berupa firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV).
Dapat disimpulkan bahwa definisi dan dan karakteristik
organisasi (bentuk usaha) CV sebagai tahap awal memperoleh titik temu dengan
landasan akad mudharabah musyarakah (syirkah). Kerjasma kimanditer/CV adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua
orang atau lebih yang terdiri atas pihak anggota yang aktif dan pihak anggota
yang pasif. Hal ini berbeda dengan firma
yang kemungkinan semua pemiliknya. aktif mengelola perusahaan. Pembagian
laba para sekutu disesuaikan dengan
ketetapan dalam akte pendirian.
2)
Akad
tabarru (tolong menolong)
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang
menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini pada dasarnya bukan transaksi
bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru dilakukan dengan tujuan
tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang
berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada
pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah SWT, bukan dari
manusia. Contoh akad tabarru adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah,
wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dan lain-lain.
3)
Akad
Tijarah
Akad
tijarah/ mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian
yang menyangkut transaksi keuntungan (for profit transaction). Akad-akad ini
dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial.
Contoh akad tijarah adalah akad-akad jual-beli dan sewa menyewa.
a.
Akad
Jual Beli (Al-Bai’)
Jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta,
biasanya berupa barang dengan uang yang dilakukan secara suka sama suka dengan
akad tertentu dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut. Objek jual beli
berupa barang yang diperjual belikan dan uang pengganti barang tersebut. Jual
beli berbeda dengan sewa menyewa atau ijarah yang objeknya berupa manfaat suatu
barang atau jasa. Suka sama suka merupakan kunci dari transaksi jual beli, karena
tanpa adanya kesukarelaan dari masing-masing pihak atau salah satu pihak, maka
jual beli tidak sah.
Jual beli dalam lembaga keuangan syariah pada umumnya ada
3 (tiga), yaitu :
1)
Jual Beli Murabahah
Jual beli murabahah adalah akad jual beli atas suatu
barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah
sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya (jujur) harga perolehan atas
barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.
Murabahah dalam konteks lembaga keuangan syariah adalah
akad jual beli anatara lembaga keuangan dengan nasabah atas suatu jenis barang
tertentu dengan harga yang disepakati bersama. Lembaga keuangan akan mengadakan
barang yang dibutuhkan dan menjual kepada nasabah dengan harga setelah ditambah
keuntungan yang disepakati. Lembaga keuangan meminta atau mensyaratkan kepada
nasabah atau atau pembeli untuk membayar uang muka. Setelah uang muka
dibayarkan, maka nasabah membayar sisanya secara angsur dengan jangka waktu dan
jumlah yang telah disepakati dan ditetapkan bersama. Jumlah angsuran dan jangka
waktu disesuaikan dengan kemampuan nasabah/pembeli. Apabila nasabah telat dalam
membayar angsuran, maka lembaga keuangan tidak diperkenankan mengambil denda
dari nasabah. Jual beli murabahah dalam praktik lembaga keuangan syariah
biasanya disertai dengan akad wakalah. Wakalah dimana setelah nasabah menjadi
wakil dari lembaga keuangan untuk mencari dan membeli barang yang sesuai dengan
spesifikasi yang diajukan oleh nasabah.
2)
Jual
Beli Salam
Jual beli salam atau salaf adalah jual beli dengan sistem
pesanan, pembayaran di muka, sementara barang diserahkan di waktu kemudian.
Dalam hal ini pembeli hanya memberikan rincian spesifikasi barang yang dipesan.
Pasal 22 komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ayat 34 mendefinisikan salam
“salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang
pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang”.
Jual beli salam dalam praktik LKS adalah salam paralel.
Salam paralel merupakan transaksi pembelian atas barang tertentu oleh nasabah
kepasa LKS. Pembelian tidak secara langsung dengan melakukan penyerahan barang,
akan tetapi nasbah hanya memberikan spesifikasi barang, kemudian LKS memesan
barang yang diminta nasabah kepada pihak ketiga atau produsen. Biasanya LKS
melakukan pembayaran atas barang tersebut secara tunai. Barang tersebut
kemudian dijual pada konsumen atau nasabah, bisa secara tunai atau secara angsuran.
3)
Jual Beli Istisna
Secara terminologi istisna berarti meminta kepada
sesorang untuk dibuatkan suatu barang tertentu dengan spesifikasi tertentu.
Istisna juga diartikan sebagai akad untuk membeli barang yang akan dibuat oleh
seseorang. Jadi, dalam akad istisna barang yang menjadi objek adalah
barang-barang buatan atau hasil karya. Pada dasarnya, akad istisna sama halnya
dengan salam, dimana barang yang menjadi objek akad atau transaksi belum ada.
Hanya saja, dalam akad istisna tidak disyaratkan memberikan modal atau uang
muka kepada penerima pesanan atau penjual. Selain itu dalam, dalam istisna tidak ditentukan
masa penyerahan barang.
b.
Akad
Sewa Menyewa
1)
Ijarah
Ijarah adalah akad untuk memberikan pengganti atau
kompensasi atas penggunaan manfaat suatu barang. Ijarah merupakan akad
kompensasi terhadap suatru manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas.
Sementara itu, kompensasi hukum ekonomi syariah pasal 20 mendefinisikan ijarah
adalah sewa barang dalam jangka wajtu tertentu dengan pembayaran.
Akad ijarah ada dua macam, yaitu ijarah atau sewa barang
dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada dasarnya adalah jual
beli manfaat barang yang disewakan, sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual
beli atas jasa atau tenaga yang disewakan tersebut. Keduanya boleh dilakukan
bila memenuhi syarat ijarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar