Selasa, 09 Oktober 2018


PERUSAHAAN & LANDASAN AKAD SYARIAH

1.      Pengertian Perusahaan
Secara harafiah, kata corporation (perusahaan) berasal dari kata latin corpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa. Corpus bisa digunakan untuk arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hukum (Hasan, 2008). Menurut Wikipedia bahwa Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Menurut undang undang nomor  3 tahun 1982 bahwa Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wiayah negara republik indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba). Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya.
2.      Bentuk Perusahaan Syari’ah dan Landasan Akadnya
 Di dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk atau jenis utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship), Kemitraan (partnership),dan mudharabah.
1)       Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
Perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia.
Sistem ekonomi islam mengizinkan perusahaan swasta yang dikelola oleh setiap individu dan tidak mengikat mereka secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya terikat dengan ketentuan syariah. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa sifat alami bisnis haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang ditentukan oleh hukum yang ada. Akan tetapi, bagaimana menjalankannya  dan mengelolanya, sejauh ini dapat diarahkan kepada setiap individu untuk memilih dan menentukan jalan atau cara yang dikehendakinya. Baik yang terkait dengan kepemilikan modal usaha, tenaga kerja sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, termasuk konsekuensi untuk menghadapi segala resiko kerugian.
2)      Kemitraan/syirkah (partnership)
Kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama.  Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan, perkongsian atau kemitraan. Dalam organisasi bisnis syirkah, pendistribusian laba yang akan diberikan di antara para pihak (mitra) diatur sesuai dengan perbandingan (ratio) yang telah disepakati. Sementara pendistribusian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal yang diikutsertakan (investasi). Menurut aturan hukum islam (syariah), bahwa semua kerugian yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukan dengan jelas (dapat dibuktikan), sebagai akibat dari resiko yang diluar kemampuan manusia. Terkait dengan hal ini bahwa laba yang akan dibagikan kepada para pihak dapat diberikan setelah kerugian yang telah terjadi telah dihapuskan (ditutupi), dan modal awal yang ada sudah utuh.
Menurut fiqih terdapat terdapat dua jenis syirkah (musyarakah), yaitu syirkah amlak (secara otomomatis)  dan syirkah uqud (atas dasar kontrak). Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harga dan keuntungannya. Syirkah amlak terbagi menjadi dua jenis yaitu ijbary dan ikhtiary. Syirkah ijbary(paksaan) ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu. Maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka. Syirkah ikhtiary (suka rela) timbul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutut.Musyarakah uqud menurut ulama Hanabilah dibagi menjadi lima jenis akad, yaitu inan, mudharabah, wujuh, abdan, dan mufawadah. Hanafiyah membaginya menjadi tiga jenis akad yaitu amwal, a’mal, dan wujuh. Masing-masing dari ketiga bentuk ini terbagi menjadi mufawadhah dan inan. Secara umum fuqaha Mesir, yang kebanyakan bermahzab Syafi’i dan Maliki, membagi menjadi empat macam, yaitu inan, mufawadhah, abdan dan wujuh.
Dari jenis dan ciri keseluruhan bentuk Syirkah (Musyarakah) uqud dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Syirkah inan
Cirinya adalah besarnya penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan pembagian keuntungan dan kerugian bisa dilakukan menurut besarnya bagian modal bisa berdasarkan kesepakatan.
b.      Syirkah mudharabah
Cirinya adalah pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam mengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan. Pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian. Jika mengalami kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian disebabkan karena adanya penyelewengan atau penyalahggunaan oleh perusahaan.
c.       Syirkah wujuh
Anggota hanya mengandalkan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal. Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
d.      Syirkah abdan
Cirinya pekerjaan atau usahanya berkaitan  untuk menerima pesanan dari pihak ketiga. Keuntungan dan kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
e.       Syirkah mufawadhah
Cirinya adanya kesamaan penyertaan modal setiap anggota dan setiap anggota harus aktif dalam mengelola usaha. Pembagian keuntungan dan kerugian dibagi menurut modal masing-masing.

3)        Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Implikasi dari pengertian mudharabah sebagai berikut :
a.       Persetujuan tidak terbatas hanya antara dua orang saja, akan tetapi dapat lebih dari jumlah tersebut.
b.      Dalam setiap persetujuan terdapat dua pihak yang terlibat. Pertama, pihak penyedia modal usaha sebagai pihak utama (principal), dan Kedua, pihak pengelola (yang menjalankan bisnis atau usaha) yang disebut entrepeneur atau sebagai seorang agent.
c.    Dalam hal ini pihak pengelola dapat membawa modalnya sendiri untuk kepentingan usaha yang dijalankannya, tetapi perlu mendapat persetujuan dari pihak pemilik modal. Dalam hal ini, modal yang berada pada pihak pengelola bukan merupakan suatu bentuk pinjaman, melainkan berfungsi untuk menjalankan bisnis yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan kesepakatan mendapatkan porsi keuntungan dari bisnis tersebut.

Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah. Keuntungan yang dibagikan pun tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan hasil usaha yang secara periodik disusun oleh pengelola dana dan diserahkan pada pemilik dana.
Pada prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana. Tetapi jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Akad mudharabah dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada jenis dan lingkup kegiatan usaha mudharib, yaitu :
1)      Mudharabah Mutlaqah
Adalah perjanjian mudharabah antara shahibul maal dan mudharib, dimana pihak mudharib diberikan kebebasan untuk mengelola dana yang diberikan. Mudharabah Mutlaqah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan menghimpun dana (funding) dari masyarakat.
2)      Mudharabah Muqayadah
Adalah perjanjian mudharabah yang mana dana yang diberikan kepada mudharib hanya dapat dikelola untuk kegiatan usaha tertentu yang telah ditentukan baik jenis maupun ruang lingkupnya. Mudharabah Muqayadah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan penyaluran dana (lending) kepada masyarakat sehingga dapat mempermudah bank dalam melakukan kegiatan monitoring terhadap usaha yang dilakukan oleh nasabah.
3.      Landasan Akad Perusahaan Syariah
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu  segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Pengertian akad dalam arti khusus dikemukakan ulama fiqih antara lain:
1)      Perikatan yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
2)      Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Akad-akad yang terdapat dalam perusahaan syariah  ada beberapa macam, yaitu:
1)      Akad Mudharabah Musyarakah (Syirkah)
Usaha pola kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah busnis. Usaha dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan/kerjasama, perkongsian/kemitraan, bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV).
Dapat disimpulkan bahwa definisi dan dan karakteristik organisasi (bentuk usaha) CV sebagai tahap awal memperoleh titik temu dengan landasan akad mudharabah musyarakah (syirkah). Kerjasma kimanditer/CV  adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas pihak anggota yang aktif dan pihak anggota yang pasif. Hal ini berbeda dengan firma  yang kemungkinan semua pemiliknya. aktif mengelola perusahaan. Pembagian laba para sekutu disesuaikan dengan  ketetapan dalam akte pendirian.
2)      Akad tabarru (tolong menolong)
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini pada dasarnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Contoh akad tabarru adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dan lain-lain.
3)      Akad Tijarah
Akad tijarah/ mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi keuntungan (for profit transaction). Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Contoh akad tijarah adalah akad-akad jual-beli dan sewa menyewa.
a.       Akad Jual Beli (Al-Bai’)
Jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta, biasanya berupa barang dengan uang yang dilakukan secara suka sama suka dengan akad tertentu dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut. Objek jual beli berupa barang yang diperjual belikan dan uang pengganti barang tersebut. Jual beli berbeda dengan sewa menyewa atau ijarah yang objeknya berupa manfaat suatu barang atau jasa. Suka sama suka merupakan kunci dari transaksi jual beli, karena tanpa adanya kesukarelaan dari masing-masing pihak atau salah satu pihak, maka jual beli tidak sah.
Jual beli dalam lembaga keuangan syariah pada umumnya ada 3 (tiga), yaitu :
1)      Jual  Beli Murabahah
Jual beli murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya (jujur) harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.
Murabahah dalam konteks lembaga keuangan syariah adalah akad jual beli anatara lembaga keuangan dengan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakati bersama. Lembaga keuangan akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjual kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang disepakati. Lembaga keuangan meminta atau mensyaratkan kepada nasabah atau atau pembeli untuk membayar uang muka. Setelah uang muka dibayarkan, maka nasabah membayar sisanya secara angsur dengan jangka waktu dan jumlah yang telah disepakati dan ditetapkan bersama. Jumlah angsuran dan jangka waktu disesuaikan dengan kemampuan nasabah/pembeli. Apabila nasabah telat dalam membayar angsuran, maka lembaga keuangan tidak diperkenankan mengambil denda dari nasabah. Jual beli murabahah dalam praktik lembaga keuangan syariah biasanya disertai dengan akad wakalah. Wakalah dimana setelah nasabah menjadi wakil dari lembaga keuangan untuk mencari dan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasi yang diajukan oleh nasabah.
2)      Jual Beli Salam
Jual beli salam atau salaf adalah jual beli dengan sistem pesanan, pembayaran di muka, sementara barang diserahkan di waktu kemudian. Dalam hal ini pembeli hanya memberikan rincian spesifikasi barang yang dipesan. Pasal 22 komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ayat 34 mendefinisikan salam “salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang”.
Jual beli salam dalam praktik LKS adalah salam paralel. Salam paralel merupakan transaksi pembelian atas barang tertentu oleh nasabah kepasa LKS. Pembelian tidak secara langsung dengan melakukan penyerahan barang, akan tetapi nasbah hanya memberikan spesifikasi barang, kemudian LKS memesan barang yang diminta nasabah kepada pihak ketiga atau produsen. Biasanya LKS melakukan pembayaran atas barang tersebut secara tunai. Barang tersebut kemudian dijual pada konsumen atau nasabah, bisa secara tunai atau secara angsuran.
3)      Jual Beli Istisna
Secara terminologi istisna berarti meminta kepada sesorang untuk dibuatkan suatu barang tertentu dengan spesifikasi tertentu. Istisna juga diartikan sebagai akad untuk membeli barang yang akan dibuat oleh seseorang. Jadi, dalam akad istisna barang yang menjadi objek adalah barang-barang buatan atau hasil karya. Pada dasarnya, akad istisna sama halnya dengan salam, dimana barang yang menjadi objek akad atau transaksi belum ada. Hanya saja, dalam akad istisna tidak disyaratkan memberikan modal atau uang muka kepada penerima pesanan atau penjual. Selain  itu dalam, dalam istisna tidak ditentukan masa penyerahan barang.
b.      Akad Sewa Menyewa
1)      Ijarah
Ijarah adalah akad untuk memberikan pengganti atau kompensasi atas penggunaan manfaat suatu barang. Ijarah merupakan akad kompensasi terhadap suatru manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas. Sementara itu, kompensasi hukum ekonomi syariah pasal 20 mendefinisikan ijarah adalah sewa barang dalam jangka wajtu tertentu dengan pembayaran.
Akad ijarah ada dua macam, yaitu ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada dasarnya adalah jual beli manfaat barang yang disewakan, sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau tenaga yang disewakan tersebut. Keduanya boleh dilakukan bila memenuhi syarat ijarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar