Selasa, 13 November 2018

Manajemen Perpajakan


1.     Wajib Pajak PPH 21
A.    Pengertian, Definisi dan Arti Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.
B.      Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh Pasal 21
1. Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.
2. Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3. Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
4. Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5. Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
C.      Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
 Pegawai tetap,  Penerima honorarium / honor, Penerima upah, Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi, Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis, Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua, Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan lain sebagainya.
D.     Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).- Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
E.     Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1.      Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna
2.      Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja
3.       Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5.      Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
6.      Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
F.      Tarif Pajak Penghasilan Pasah 21 / PPh21
1.      Pegawai Negara, Pegawai Negeri Sipil / PNS, anggota TNI Polri yang menerima honorariun serta bentuk imbalan lain yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah penghasilan dipotong pph 21 sebesar 15% kecuali untuk golongan IId atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. / Tingkat I ke bawah.
2.       Orang yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya lebih dari Rp. 24.000 sehari namun kurang dari Rp. 240.000 kena potongan 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harian atau apabila tahunan maka dibagi 360.
3.      Orang yang menerima pesangon, Tunjangan Hari Tua, Tebusan Pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Untuk yang nominalnya antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 terkena potongan pph21 sebesar 5%. Untuk antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 terkena pph 21 sebesar 10%. Kemudian untuk antara Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 dipotong pph21 20% dan yang terakhir apabila menerima Rp. 200.000.000 lebih terkena potongan pph21 25%.
4.      Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan potongan penghasilan pph 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yaitu 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto. Tenaga ahli contohnya seperti arsitek, dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
5.      Orang yang menerima honor atau honorarium, hadiah / penghargaan, bea siswa, uang saku, komisi, dan bentuk pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, bonus, gratifikasi dan tantiem. Peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun semua dikenakan tarif berdasarkan pasal 17 Undang-undang PPh dikali Penghasilan Bruto.
6.      Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai, penerima pensiun bulanan, distributor multi level marketing atau MLM serta direct selling dan kegiatan sejenis dikenakan tarif sesuai dengan yang ada di Pasal 17 Undang-Undang PPh 21 dikali dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah cara menghitung penghasilan kena pajak / pkp :- Pegawai tetap dihitung dengan cara mengurangi penghasilan kotor dengan biaya jabatan sebesar 5% maksimal Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 per bulan dikurangi lagi dengan biaya iuran pensiunm iuran jaminan hari tua dan dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Penerima pensiun bulanan dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiunan sebesar 5% dikurangi Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan, lalu dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Untuk pegawai tidak tetap, calon pegawai, pegawai magang / pemagang dihitung denga cara mengurangi penghasilan kotor dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Untuk Distributor multi level marketing atau mlm, direct selling dan yang mirip atau sejenis dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP perbulan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas : penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan olehPengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.

PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA
PAJAK (PKP)

Pengusaha yang melakukan :
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean; atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PENGUSAHA KECIL
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban PPN sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut. Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan : 1. Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). 2. Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
3. Dalam hal Pengusaha melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari: Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan
bruto; atau Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.

2. objek pph 21
Pada dasarnya, penghasilan yang diterima oleh karyawan akan dipotong PPh Pasal 21. Tetapi tidak semua penghasilan tersebut merupakan objek yang harus dikenakan PPh Pasal 21. Objek PPh Pasal 21 terdiri dari penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak PPh 21. Secara garis besar, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 terbagi atas dua kategori, yaitu Objek Pajak PPh 21 (yang terbagi lagi menjadi “dikenakan PPh final” dan “tidak dikenakan PPh final”) dan Bukan Objek Pajak PPh 21.
Objek pemotongan PPh Pasal 21 dirinci oleh ketentuan Menteri Keuangan (Peraturan Menkeu No. 252/PMK.011/2012) sebagai berikut:
Objek PPh 21
Bentuk/Contoh
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap.
Penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur.
Uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus.
  1. Uang pesangon,
  2. Uang manfaat pensiun,
  3. Tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan
  4. Pembayaran lain sejenis.
Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
  1. Upah harian,
  2. Upah mingguan,
  3. Upah satuan,
  4. Upah borongan, atau
  5. Upah yang dibayarkan secara bulanan.
Imbalan kepada bukan pegawai.
  1. Honorarium,
  2. Komisi,
  3. Fee, dan
  4. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
Imbalan kepada peserta kegiatan.
  1. Uang saku,
  2. Uang representasi,
  3. Uang rapat,
  4. Honorarium,
  5. Hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan
  6. Imbalan sejenis dengan nama apa pun
Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
  1. bukan Wajib Pajak;
  2. Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final; atau
  3. Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Penghasilan berupa penerimaaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya tersebut didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.

Setelah mengetahui objek-objek penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21; Pemotong PPh 21 dapat mengacu kepada Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 untuk mengetahui tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
3.Cara perhitungan PPH 21
Perhitungan PPh 21 2016 dengan PTKP 2016 Terbaru
Perhitungan PPh 21 2016 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
  1. Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp   4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp    375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
  3. Rp   4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp    375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.

4.Perencanaan Pajak PPH 21
Definisi Perencanaan Pajak
Proses mengorganisasi usaha Wajib pajak atau kelompok Wajib pajak sedemikian
rupa sehingga utang pajaknya, baik wajib pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya,
berada dalam posisi yang paling minimal sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan
perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial. (Zain, 2005:43). Perencanaan pajak adalah salah satu contoh memanfaatkan celah peraturan (Rahayu, 2010).Menurut Wetzler (2006) perencanaan pajak memungkinkan perusahaan dengan relatif struktur pajak yang tidak efisien untuk memperbaiki masalahnya sehingga mampu bersaing dengan struktur pajak yang lebih efisien. Perencanaan pajak itu sendiri sesungguhnya merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya (Mangunsong, 2002). Suatu perencanaan pajak yang tepat akan menghasilkan beban pajak yang minimal yang merupakan hasil dari perbuatan penghematan pajak dan/atau penghindaran pajak yang dapat diterima oleh fiskus dan sama sekali bukan karena penyelundupan pajak yang tidak dapat diterima oleh fiskus dan tidak akan ditolerir (Ruchjana, 2008). Perencanaan yang baik mengharuskan wajib pajak mengikuti dan mengetahui perkembangan peraturan perpajakan yang terbaru (Gloritho, 2009). Perencanaan pajak yang baik memungkinkan wajib pajak terhindar dari pengenaan sanksi pajak, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana (Hardika, 2007). Dua kegiatan yang bisa dilakukan dalam perencanaan pajak yaitu tax avoidance dan tax evasion, keduanya merupakan tindakan penghematan pajak. (Hutami, 2012).
Bottom of Form













DAFTAR PUSTAKA
·         ZUANA, Kyky Rizky; SIDHARTA, Iwan. Sistem Informasi Pemotongan PPh 21 Atas Gaji Karyawan PT. Rajawali Tehnik. Jurnal Computech & Bisnis, 2014, 8.2: 112-121.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar