1.
Wajib Pajak
PPH 21
A.
Pengertian, Definisi dan Arti
Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah
pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah,
tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan
kegiatan.
B.
Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh
Pasal 21
1. Pihak pemberi kerja yang terdiri
atas orang pribadi dan badan.
2. Perusahaan, Badan dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT).
3. Bendaharawan pemerintah baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
4. Dana pensiun, PT Taspen, PT
Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5. Yayasan, asosiasi, lembaga,
organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan dan
organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
C.
Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang
Dipotong PPh Pasal 21
Pegawai tetap,
Penerima honorarium / honor, Penerima upah, Tenaga lepas seperti
seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi
jasa, petugas dinas luar asuransi, Distributor MLM atau direct selling dan
kegiatan lain yang sejenis, Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang
pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua,
Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan,
akuntan, dokter, dan lain sebagainya.
D.
Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena
Potongan PPh Pasal 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama.
Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di
Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut juga
memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas
timbal balik (riciprocitas).- Pejabat perwakilan organisasi internasional
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan
tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan di Indonesia.
E.
Penghasilan Yang Tidak Kena
Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1.
Pembayaran asuransi pada asuransi
kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi
dwiguna
2.
Iuran pensiun yang dibayar kepada
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran
Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh
pemberi kerja
3.
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan
kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4.
Penerimaan dalam bentuk natura dan
kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5.
Pajak yang ditanggung oleh pemberi
kerja
6.
Zakat yang diterima oleh orang
pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah.
F.
Tarif Pajak Penghasilan Pasah 21 /
PPh21
1.
Pegawai Negara, Pegawai Negeri
Sipil / PNS, anggota TNI Polri yang menerima honorariun serta bentuk imbalan
lain yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah penghasilan
dipotong pph 21 sebesar 15% kecuali untuk golongan IId atau lebih rendah, TNI
Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. / Tingkat I ke bawah.
2.
Orang yang menerima upah harian, upah
mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya lebih
dari Rp. 24.000 sehari namun kurang dari Rp. 240.000 kena potongan 5% dari
penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak)
harian atau apabila tahunan maka dibagi 360.
3.
Orang yang menerima pesangon,
Tunjangan Hari Tua, Tebusan Pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan
sekaligus. Untuk yang nominalnya antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp.
50.000.000 terkena potongan pph21 sebesar 5%. Untuk antara Rp. 50.000.000
sampai dengan Rp. 100.000.000 terkena pph 21 sebesar 10%. Kemudian untuk antara
Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 dipotong pph21 20% dan yang
terakhir apabila menerima Rp. 200.000.000 lebih terkena potongan pph21 25%.
4.
Tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas dikenakan potongan penghasilan pph 21 sebesar 15% dari
perkiraan penghasilan neto yaitu 50% (lima puluh persen) dari penghasilan
bruto. Tenaga ahli contohnya seperti arsitek, dokter, pengacara, akuntan,
konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
5.
Orang yang menerima honor atau
honorarium, hadiah / penghargaan, bea siswa, uang saku, komisi, dan bentuk
pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung
tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau
kegiatan. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, bonus, gratifikasi dan
tantiem. Peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun semua
dikenakan tarif berdasarkan pasal 17 Undang-undang PPh dikali Penghasilan
Bruto.
6.
Pegawai tetap, pegawai tidak
tetap, pemagang, calon pegawai, penerima pensiun bulanan, distributor multi
level marketing atau MLM serta direct selling dan kegiatan sejenis dikenakan
tarif sesuai dengan yang ada di Pasal 17 Undang-Undang PPh 21 dikali dengan
Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah cara menghitung penghasilan
kena pajak / pkp :- Pegawai tetap dihitung dengan cara mengurangi penghasilan
kotor dengan biaya jabatan sebesar 5% maksimal Rp. 1.296.000 setahun atau Rp.
108.000 per bulan dikurangi lagi dengan biaya iuran pensiunm iuran jaminan hari
tua dan dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Penerima
pensiun bulanan dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya
pensiunan sebesar 5% dikurangi Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan,
lalu dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.- Untuk
pegawai tidak tetap, calon pegawai, pegawai magang / pemagang dihitung denga
cara mengurangi penghasilan kotor dengan PTKP atau penghasilan tidak kena
pajak.- Untuk Distributor multi level marketing atau mlm, direct selling dan
yang mirip atau sejenis dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto
dengan PTKP perbulan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas : penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan olehPengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
PELAPORAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA
PAJAK (PKP)
Pengusaha yang melakukan :
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean; atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PENGUSAHA KECIL
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban PPN sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut. Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan : 1. Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah). 2. Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
3. Dalam hal Pengusaha melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari: Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan
bruto; atau Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.
2. objek pph 21
Pada dasarnya,
penghasilan yang diterima oleh karyawan akan dipotong
PPh Pasal 21. Tetapi tidak
semua penghasilan tersebut merupakan objek yang harus dikenakan PPh Pasal 21.
Objek PPh Pasal 21 terdiri dari penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak PPh 21. Secara garis besar, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
terbagi atas dua kategori, yaitu Objek Pajak PPh 21 (yang terbagi lagi menjadi
“dikenakan PPh final” dan “tidak dikenakan PPh final”) dan Bukan Objek Pajak
PPh 21.
Objek pemotongan PPh Pasal 21 dirinci oleh
ketentuan Menteri Keuangan (Peraturan
Menkeu No. 252/PMK.011/2012) sebagai
berikut:
|
Objek PPh 21
|
Bentuk/Contoh
|
|
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai
tetap.
|
Penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak
teratur.
|
|
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima
pensiun secara teratur.
|
Uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
|
|
Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan
kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara
sekaligus.
|
|
|
Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas.
|
|
|
Imbalan kepada bukan pegawai.
|
|
|
Imbalan kepada peserta kegiatan.
|
|
|
Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
|
Penghasilan berupa penerimaaan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan lainnya tersebut didasarkan pada harga pasar atas barang
yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.
|
Setelah mengetahui objek-objek penghasilan
yang harus dipotong PPh Pasal 21; Pemotong PPh
21 dapat mengacu kepada Peraturan
Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 untuk mengetahui
tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
3.Cara perhitungan PPH 21
Perhitungan PPh 21 2016 dengan PTKP 2016 Terbaru
Perhitungan
PPh 21 2016 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan
Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 (
PTKP terbaru ) yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
- Rp
54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan
untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp
4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per
bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp
4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per
bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
4.Perencanaan Pajak PPH 21
Definisi
Perencanaan Pajak
Proses
mengorganisasi usaha Wajib pajak atau kelompok Wajib pajak sedemikian
rupa
sehingga utang pajaknya, baik wajib pajak penghasilan maupun pajak-pajak
lainnya,
berada dalam
posisi yang paling minimal sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan
perundang-undangan
perpajakan maupun secara komersial. (Zain, 2005:43). Perencanaan pajak
adalah salah satu contoh memanfaatkan celah peraturan (Rahayu, 2010).Menurut
Wetzler (2006) perencanaan pajak memungkinkan perusahaan dengan relatif
struktur pajak yang tidak efisien untuk memperbaiki masalahnya sehingga mampu
bersaing dengan struktur pajak yang lebih efisien. Perencanaan pajak itu
sendiri sesungguhnya merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan
konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap
transaksi yang ada konsekuensi pajaknya (Mangunsong, 2002). Suatu perencanaan
pajak yang tepat akan menghasilkan beban pajak yang minimal yang merupakan
hasil dari perbuatan penghematan pajak dan/atau penghindaran pajak yang dapat
diterima oleh fiskus dan sama sekali bukan karena penyelundupan pajak yang
tidak dapat diterima oleh fiskus dan tidak akan ditolerir (Ruchjana, 2008).
Perencanaan yang baik mengharuskan wajib pajak mengikuti dan mengetahui
perkembangan peraturan perpajakan yang terbaru (Gloritho, 2009). Perencanaan
pajak yang baik memungkinkan wajib pajak terhindar dari pengenaan sanksi pajak,
baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana (Hardika, 2007). Dua kegiatan
yang bisa dilakukan dalam perencanaan pajak yaitu tax avoidance dan tax
evasion, keduanya merupakan tindakan penghematan pajak. (Hutami, 2012).
DAFTAR PUSTAKA
·
ZUANA, Kyky Rizky;
SIDHARTA, Iwan. Sistem Informasi Pemotongan PPh 21 Atas Gaji Karyawan PT.
Rajawali Tehnik. Jurnal Computech & Bisnis, 2014, 8.2: 112-121.